Mengenal Badan Permusyawaratan Desa (BPD): Peran, Fungsi, dan Tanggung Jawabnya

Sumber gambar: https://bungko.desa.id/


Apa Itu Badan Permusyawaratan Desa (BPD)?

Badan Permusyawaratan Desa (BPD) adalah lembaga yang berperan sebagai wakil masyarakat dalam pemerintahan desa. BPD memiliki fungsi utama sebagai pengawas dan mitra kepala desa dalam perumusan kebijakan, penyampaian aspirasi warga, serta pengawasan pelaksanaan pembangunan desa.

Sebagai lembaga perwakilan, BPD mencerminkan demokrasi di tingkat desa dengan memberikan ruang bagi warga untuk berpartisipasi dalam penyusunan kebijakan yang menyangkut kehidupan masyarakat desa. Keberadaan BPD diatur dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, yang menegaskan pentingnya peran masyarakat dalam pembangunan desa yang lebih transparan dan akuntabel.

Fungsi dan Tugas Utama BPD

BPD memiliki beberapa fungsi utama yang berperan dalam sistem pemerintahan desa, yaitu:

  1. Menampung dan Menyalurkan Aspirasi Masyarakat
    • BPD berfungsi sebagai jembatan antara warga dan pemerintah desa dalam menyampaikan keluhan, saran, serta kebutuhan masyarakat.
  2. Membahas dan Menyetujui Peraturan Desa
    • Bersama kepala desa, BPD bertugas membahas, menyusun, dan menetapkan peraturan desa yang sesuai dengan kepentingan warga serta peraturan perundang-undangan yang berlaku.
  3. Mengawasi Kinerja Pemerintah Desa
    • BPD memiliki kewenangan untuk mengawasi kebijakan dan kinerja kepala desa agar berjalan sesuai dengan aturan dan kepentingan masyarakat.
  4. Mengadakan Musyawarah Desa
    • BPD berperan dalam menyelenggarakan musyawarah desa untuk menentukan arah kebijakan pembangunan dan penggunaan anggaran desa.
  5. Memberikan Masukan terhadap Laporan Kinerja Kepala Desa
    • Setiap akhir tahun, BPD berhak menerima dan memberikan evaluasi terhadap laporan pertanggungjawaban kepala desa mengenai pelaksanaan pembangunan dan anggaran desa.

Struktur Organisasi BPD

Keanggotaan BPD berasal dari perwakilan masyarakat yang dipilih berdasarkan musyawarah, mencerminkan keterwakilan dusun, kelompok masyarakat, serta unsur perempuan di desa. Struktur BPD umumnya terdiri dari:

  • Ketua BPD – Memimpin dan mengoordinasikan seluruh kegiatan BPD.
  • Wakil Ketua BPD – Membantu ketua dalam menjalankan tugasnya.
  • Sekretaris BPD – Bertanggung jawab atas administrasi dan pencatatan kegiatan BPD.
  • Anggota BPD – Mewakili masyarakat dalam pembahasan kebijakan dan pengambilan keputusan desa.

Mekanisme Kerja BPD

BPD bekerja secara kolektif dalam rapat-rapat resmi yang membahas kebijakan desa. Setiap keputusan yang diambil dalam rapat didasarkan pada prinsip musyawarah untuk mencapai mufakat. BPD juga memiliki hak untuk meminta klarifikasi dan memberikan rekomendasi kepada kepala desa dalam hal kebijakan yang dianggap perlu mendapat perhatian.

Hubungan BPD dengan Kepala Desa

BPD bukanlah lembaga yang bersifat oposisi terhadap kepala desa, melainkan mitra yang bertujuan untuk menciptakan pemerintahan desa yang transparan dan berpihak pada kepentingan masyarakat. Hubungan antara BPD dan kepala desa harus berjalan harmonis agar pembangunan desa dapat terlaksana dengan baik.

Kesimpulan

Badan Permusyawaratan Desa (BPD) memiliki peran strategis dalam pemerintahan desa sebagai lembaga yang mewakili masyarakat dalam pengambilan keputusan, pengawasan kinerja kepala desa, serta penyusunan peraturan desa. Dengan adanya BPD, masyarakat desa memiliki saluran resmi untuk menyampaikan aspirasi dan turut serta dalam membangun desa yang lebih maju, mandiri, dan sejahtera.

Sebagai warga desa, penting bagi kita untuk mendukung dan berpartisipasi aktif dalam musyawarah desa yang difasilitasi oleh BPD. Dengan demikian, kebijakan yang dihasilkan benar-benar mencerminkan kebutuhan dan kepentingan masyarakat desa secara keseluruhan.

Ad Code

Responsive Advertisement