Pemdes Sidorejo Terapkan Sistem Pencatatan Data Kependudukan dengan Sistem Digital (IKD)

Sekdes Sidorejo, Didit saat memproses aktivasi IKD warganya di Kantor Desa Sidorejo. (Foto: Suyanto/suaramedianasional.com)


Madiun, SMN – Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Madiun membuat terobosan baru dengan menerapkan sistem pencatatan data kependudukan dengan Sistem Identitas Kependudukan Digital (IKD).

Terobosan baru ini di gunakan untuk seluruh Desa dan Kelurahan se-Kabupaten Madiun, dimana sistem ini untuk merekam semua data identitas kependudukan secara lengkap guna menghindari kehilangan data secara manual.

Kepala Desa (Kades) Sidorejo Kecamatan Kebonsari Kabupaten Madiun, Ana Setyowati lewat Sekdesnya, Didit mengatakan bahwa sejak tahun 2024 ini sudah dimulai penerapan pencatatan data kependudukan dengan Sistem IKD di seluruh wilayah Kabupaten Madiun dan ini nantinya akan diberlakukan secara nasional.

“Dengan sistem IKD ini akan tercatat data-data seperti KTP, KIA, KK, Akte kelahiran dan lainnya. Jadi sistem ini akan mencatat data secara lengkap untuk memudahkan dalam pencariannya dalam satu berkas,” ungkap Didit Sekdes Sidorejo.

Tujuan diterapkannya IKD ini adalah untuk memberikan kemudahan terkait data identitas seseorang secara lengkap dan untuk mengantisipasi terjadinya kehilangan data secara manual.

“Dengan sistem IKD ini akan terintegrasi langsung dengan sistem Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Madiun dan Pusat data Nasional,” jelas Didit di ruang kerjanya, Jumat (19/6/2026).

“Dengan penerapan sistem IKD ini memang ada kendalanya, akan tetapi semua dapat diatasi dengan baik dan bertahap dalam mempercepat proses pelaksanaan IKD secara tuntas maka dari itu dilakukan di Kantor Desa Sidorejo untuk dilakukan proses Sistem Pencatatan Data Kependudukan dengan Sistem IKD untuk diadakan pendataan ulang.

Proses pendataan nya segera tuntas untuk mendukung program dari pemerintah terkait program kependudukan. Kami optimis program IKD ini segera kami selesaikan sesuai dengan harapan pemerintah,” terang Sekdes Sidorrejo Didit.

“Alhamdulillah untuk Desa Sidorejo ini dalam penerapan program IKD dari Dinas Dukcapil Kabupaten Madiun mendapatkan apresiasi dan penghargaan dari Pemeribtah Kabupaten Madiun,” tambah Sekdes Sidorejo Didit.

Untuk pelaksanaan aktivasi Identitas Kependudukan Digital (IKD) dilaksanakan di Kantor Desa Sidorejo untuk memudahkannya warga Desa Sidorejo dalam kepengurusan aktivasi IKD tersebut.

“Aktivasi IKD yang di laksanakan di Kantor Desa Sidorejo ini sebagai wujud dukungan Program Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah Kabupaten Madiun. Sampai saat ini yang sudah di proses IKD 1.543 orang dari 3.146 orang yang wajib KTP di Desa Sidorejo, dengan prosentase 49% yang sudah melampaui target Kabupaten (Disdukcapil) Kabupaten Madiun, bahwa desa untuk capaian IKD nya minimal 30% dari jumlah pemegang KTP di Desa Sidorejo,” punkasnya. (*)

Sumber: https://suaramedianasional.com/pemdes-sidorejo-terapkan-sistem-pencatatan-data-kependudukan-dengan-sistem-digital-ikd/ 

Ad Code

Responsive Advertisement