Pemerintah Desa Sidorejo, Kecamatan Kebonsari, Kabupaten Madiun melaksanakan kegiatan Penyuluhan Hukum dengan menghadirkan narasumber dari Polres Madiun, khususnya dari Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). Kegiatan tersebut dilaksanakan pada Kamis, 12 Maret 2026 pukul 15.00 WIB bertempat di Balai Desa Sidorejo.
Kegiatan ini diikuti oleh aparatur Pemerintah Desa Sidorejo serta turut dihadiri oleh unsur lembaga desa, di antaranya Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dan Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Desa (LPMD).
Penyuluhan hukum ini bertujuan untuk memberikan pemahaman serta penguatan wawasan kepada aparatur dan lembaga desa terkait berbagai aspek hukum dalam penyelenggaraan pemerintahan desa, terutama dalam pengelolaan administrasi pemerintahan, pengelolaan keuangan desa, serta pelaksanaan program pembangunan desa.
Dalam kegiatan tersebut, narasumber dari Polres Madiun menyampaikan pentingnya kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan serta penerapan prinsip transparansi dan akuntabilitas dalam setiap kegiatan pemerintahan desa. Selain itu, peserta juga diberikan pemahaman mengenai potensi permasalahan hukum yang dapat terjadi apabila pengelolaan administrasi maupun keuangan desa tidak dilaksanakan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Melalui kegiatan penyuluhan ini diharapkan seluruh unsur pemerintahan desa, baik aparatur maupun lembaga desa, dapat semakin memahami aturan hukum sehingga mampu menjalankan tugas dan fungsi masing-masing secara profesional, hati-hati, serta menjunjung tinggi prinsip tata kelola pemerintahan yang baik.
Kegiatan ini juga menjadi bagian dari upaya memperkuat sinergi antara Pemerintah Desa Sidorejo dengan aparat penegak hukum dalam mewujudkan penyelenggaraan pemerintahan desa yang transparan, akuntabel, serta memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat Desa Sidorejo, Kecamatan Kebonsari, Kabupaten Madiun.

Social Plugin