Pemerintah Desa Sidorejo, Kecamatan Kebonsari, Kabupaten Madiun melaksanakan Musyawarah Desa (Musdes) dengan agenda utama penetapan dan pengesahan Peraturan Desa tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Tahun Anggaran 2025. Kegiatan ini dilaksanakan di Pendopo Balai Desa Sidorejo dan dihadiri oleh Badan Permusyawaratan Desa (BPD), perangkat desa, lembaga kemasyarakatan desa, tokoh masyarakat, serta unsur terkait lainnya.
Dalam forum Musdes ini, dilakukan pembahasan secara terbuka dan transparan terhadap rencana perubahan anggaran, baik dari sisi pendapatan, belanja, maupun pembiayaan desa. Musyawarah ini menjadi bagian penting dari prinsip tata kelola pemerintahan desa yang partisipatif dan akuntabel.
Pemerintah Desa Sidorejo berharap dengan adanya perubahan APBDes ini, pelaksanaan program dan kegiatan pembangunan dapat lebih tepat sasaran dan sesuai dengan kebutuhan masyarakat.
Social Plugin