Pemerintah Kabupaten Madiun melalui Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil kini menghadirkan layanan Identitas Kependudukan Digital (IKD), sebuah inovasi untuk mempermudah masyarakat dalam mengakses dokumen kependudukan secara digital melalui smartphone. IKD akan menggantikan dokumen fisik seperti KTP-el dan Kartu Keluarga, sehingga proses administrasi menjadi lebih praktis, cepat, dan aman.
Kenapa Harus Aktivasi IKD?
1. Praktis dan Aman: Dokumen kependudukan Anda tersimpan dalam aplikasi, tidak perlu khawatir kehilangan KTP-el atau KK fisik.
2. Layanan Publik Lebih Cepat: Memudahkan transaksi di berbagai layanan publik, seperti kesehatan, pendidikan, dan perbankan.
3. Penghematan Biaya: Tidak ada biaya pembuatan atau penggantian dokumen fisik.
4. Mendukung Penerapan Teknologi Digital: Desa Sidorejo mendukung penuh upaya pemerintah dalam penerapan teknologi untuk kesejahteraan masyarakat.
Cara Aktivasi IKD:
1. Unduh Aplikasi IKD melalui Play Store atau App Store di smartphone Android/iOS Anda.
2. Siapkan Nomor Handphone Aktif dan Email Aktif.
3. Datang ke Kantor Kecamatan atau Desa untuk proses aktivasi oleh petugas dengan melakukan pemindaian QR Code.
4. Setelah aktivasi selesai, Anda dapat mengakses KTP-el, Kartu Keluarga, dan dokumen lain seperti Kartu Vaksin, NPWP, dan BPJS langsung dari aplikasi IKD.
GRATIS! Semua layanan ini tanpa dipungut biaya. Pastikan Anda mengurus sendiri tanpa perantara atau calo. Mari bersama kita wujudkan pelayanan administrasi yang cepat, mudah, dan aman.
Untuk informasi lebih lanjut, dapat menghubungi petugas registrasi desa (PRD) di Kantor Kepala Desa Sidorejo
Social Plugin